Helpcenter IPB

Sesuai amanat UU No14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), IPB sebagai badan publik memunuhi kebutuhan informasi dengan membuat Layanan Informasi Publik. Layanan Informasi Publik IPB juga disediakan untuk memudahkan publik mendapatkan informasi tentang IPB. Publik berhak mengajukan informasi publik yang dikelola oleh IPB sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku. IPB melayani seluruh permohonan informasi melalui Layanan Informasi Publik secara online, dan juga secara offline (datang langsung, surat elektronik, telepon, faksimile, dll).

Aplikasi help center berbasis ticket ini merupakan layanan inovasi dalam memenuhi layanan keterbukaan informasi/PPID berbasis mobile. Pemohon informas internal dapat langsung login dengan menggunakan akun IPB ID, sedangkan pemohon informasi eksternal wajib mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui fitur Pendaftaran Akun Baru dengan mengisi data email, nama, nomor kontak, dan password. Proses selanjutnya pemohon informasi dapat mengambil tiket permohonan informasi sesuai kebutuhan. Melalui aplikasi ini pemohon informasi dapat juga mengajukan keberatan terhadap informasi publik secara online.

Situs Permohonan Informasi dan Layanan Online Helpcenter di laman ini : http://helpcenter.ipb.ac.id

PANDUAN-Permohonan Informasi dan Pengaduan di Helpcenter